Rabu, 27 April 2016

BLACK CAMPAIGN

1.      LATAR BELAKANG

Kata-kata mampu menembus benteng atau geladak kapal yang paling tahan meriam sekalipun. Napoleon lebih takut kata-kata daripada moncong meriam. Dia bisa lebih lembut dari sutera tetapi bisa lebih tajam dari samurai Toyotomi Hideyosi, pendekar Jepang jaman Azuchi Momoyama.
Black campaign itu ada. Apalagi disaat-saat calon kepala daerah mengkampanyekan diri kepada publik. Black campaign merupakan sisi lain keping uang. Disatu sisi model kampanye bersih terbuka dan disisi lain kampanye terselubung dengan maksud menjatuhkan lawan.
Kampanye offensive yang mencoreng muka lawan untuk dijauhi pemilih. Seturut dengan UU No. 32/2004 “kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon” (pasal 1 ayat 23). Berbeda dengan kampanye hitam yang selalu bermuatan menjatuhkan lawan.

Secara harafiah  black campaign bisa diartikan sebagai kampanye kotor menjatuhkan lawan dengan menggunakan isu negatif tidak berdasar. Dahulu “kampanye hitam ini” juga dikenal sebagai whispering campaign melalui mulut ke mulut, bisa bisa lebih canggih dengan menggunakan media elektronik.
Secara umum  black campaign memiliki ciri yang sangat pokok yaitu lebih banyak bual daripada fakta. Memang mungkin saja terdapat satu atau dua fakta tetapi dia akan diolah sedemikian rupa untuk dilontarkan untuk mempengaruhi opini publik kearah yang negatif.
Black campaign  bisa merupakan serangan terbuka. Metode ini sangat mudah dikenali berniat menjatuhkan lawan. Berisi sisi negatif lawan dan selalu dilebih-lebihkan dengan fakta yang tidak jelas kebenarannya. Para pemilih harus mengamati mana yang fiktif dan yang sebenarnya.
Kampanye  kotor juga bisa dilakukan secara sporadis dengan menunggu momen yang tepat dan hilang dalam waktu yang cepat. Biasanya dia selalu menunggu saat yang tepat untuk menyerang, misalnya menunggu opini tertentu sebagai pembuka jalan. Jika pembahasan mereda ketika itulah “sang penyerang” hilang sementara.


Model lain adalah dengan melakukan bunuh diri. Biasanya “sang penyerang” melakukan hal ini juga dengan tertutup. Hebatnya ini adalah model  black campaign  yang sistematis. Kelompok lawan akan berupaya menyusupkan “orangnya” masuk ke kubu lawan. Bila si penyusup sudah masuk maka dia akan berupaya membuat sesuatu yang merugikan kelompok yang disusupi. Seringkali pernyataan yang keluar
justru kontraproduktif, misalnya membuat pernyataan yang membuat pemilih marah, benci dan kehilangan simpati. Hal ini tentu akan merugikan kelompok yang disusupi dengan merusak citra.
Tetapi yang pasti dari semua pola kampanye itu sangat sulit dibuktikan “pelaku intelektual” dibalik serangan tendensius dan negatif itu.
Dua unsur yang menonjol dalam black campaign  ini adalah berita yang keluar dari fakta, membesarbesarkan kenyataan, tendensius, dan berpotensi membunuh karakter. Ini tentu juga merugikan publik karena publik berhak mendapatkan berita yang benar dan berdasarkan fakta. Mengumandangkan sebuah pesan yang tidak berdasar pada fakta adalah pelanggaran terhadap hak publik.

2.PEMBAHASAN
“Tahapan kampanye Pilgub DKI Jakarta 2012 baru akan dimulai 24 Juni 2012, namun banyak ditemukan kecurangan-kecurangan di lapangan. Pasangan calon berlomba-lomba melakukan aktivitas yang pada akhirnya memberi pengaruh negatif pada pendidikan politik masyarakat,” ujar Ketua KIPP, Wahyudinata, di Gedung Sasana Prasada Karya, Jakarta, Kamis (7/6/2012).
Ia melanjutkan, segala macam kampanye negatif, adu domba, dan politik uang telah mencederai demokrasi pemilu DKI Jakarta 2012. Hal ini sangat meresahkan masyarakat. “Relawan KIPP di lapangan menemukan kurang lebih 2.000 selebaran yang masuk dalam kategori larangan kampanye. Kami menemukan di daerah Tambora,” tambahnya.
Permasalahan mengenai black campaign ini melanggar UU RI No 32 tahun 2004 mengenai Perda, pasal 116 ayat (1), (2), dan (3). Sehubungan dengan hal ini, KIPP meminta Panwaslu DKI Jakarta untuk menindaklanjuti temuan, mendesak kepada Panwaslu agar bekerja lebih maksimal dalam pengawasannya, mendesak kepada KPU agar segera memperingati dan menindak pasangan calon yang sudah melakukan kampanye di luar jadwal, dan lebih berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta untuk lebih menertibkan dan membersihkan alat peraga para calon.
“Kejadian di Tambora ini sudah yang ketiga kalinya terjadi. Dan kami menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kepada Panwaslu. Jika memang perlu untuk diproses secara hukum, akan kami tempuh jalur hukum,” tegas Marihot, anggota Tim Sukses Joko Widodo – Ahok, calon pasangan yang menjadi korban black campaign.

3.      KESIMPULAN
Simpulan yang dapat ditarik dari keseluruhan uraian di atas adalah Pertama, bahwasanya marketing politik sebenarnya disahkan dalam melaksanakan Politic campaign, namun dengan catatan marketing politic yang bersifat bersih. Kedua, bahwa seorang kandidat dan atau para tim suksesnya untuk melakukan black campaigndalam kampanye. Ketiga, bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang dimuat dalam Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik telah diatur mengenai upaya untuk mengatasi black campaign.