1.
LATAR BELAKANG
Kata-kata mampu
menembus benteng atau geladak kapal yang paling tahan meriam sekalipun.
Napoleon lebih takut kata-kata daripada moncong meriam. Dia bisa lebih lembut
dari sutera tetapi bisa lebih tajam dari samurai Toyotomi Hideyosi, pendekar
Jepang jaman Azuchi Momoyama.
Black campaign itu ada.
Apalagi disaat-saat calon kepala daerah mengkampanyekan diri kepada publik.
Black campaign merupakan sisi lain keping uang. Disatu sisi model kampanye
bersih terbuka dan disisi lain kampanye terselubung dengan maksud menjatuhkan lawan.
Kampanye offensive yang mencoreng muka lawan untuk dijauhi pemilih. Seturut dengan UU No. 32/2004 “kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon” (pasal 1 ayat 23). Berbeda dengan kampanye hitam yang selalu bermuatan menjatuhkan lawan.
Kampanye offensive yang mencoreng muka lawan untuk dijauhi pemilih. Seturut dengan UU No. 32/2004 “kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon” (pasal 1 ayat 23). Berbeda dengan kampanye hitam yang selalu bermuatan menjatuhkan lawan.
Secara harafiah
black campaign bisa diartikan sebagai kampanye kotor menjatuhkan lawan dengan
menggunakan isu negatif tidak berdasar. Dahulu “kampanye hitam ini” juga
dikenal sebagai whispering campaign melalui mulut ke mulut, bisa bisa lebih
canggih dengan menggunakan media elektronik.
Secara umum black
campaign memiliki ciri yang sangat pokok yaitu lebih banyak bual daripada
fakta. Memang mungkin saja terdapat satu atau dua fakta tetapi dia akan diolah
sedemikian rupa untuk dilontarkan untuk mempengaruhi opini publik kearah yang
negatif.
Black campaign bisa merupakan
serangan terbuka. Metode ini sangat mudah dikenali berniat menjatuhkan lawan.
Berisi sisi negatif lawan dan selalu dilebih-lebihkan dengan fakta yang tidak
jelas kebenarannya. Para pemilih harus mengamati mana yang fiktif dan yang
sebenarnya.
Kampanye kotor juga bisa dilakukan
secara sporadis dengan menunggu momen yang tepat dan hilang dalam waktu yang
cepat. Biasanya dia selalu menunggu saat yang tepat untuk menyerang, misalnya
menunggu opini tertentu sebagai pembuka jalan. Jika pembahasan mereda ketika
itulah “sang penyerang” hilang sementara.
Model lain adalah
dengan melakukan bunuh diri. Biasanya “sang penyerang” melakukan hal ini juga
dengan tertutup. Hebatnya ini adalah model black campaign yang
sistematis. Kelompok lawan akan berupaya menyusupkan “orangnya” masuk ke kubu
lawan. Bila si penyusup sudah masuk maka dia akan berupaya membuat sesuatu yang
merugikan kelompok yang disusupi. Seringkali pernyataan yang keluar
justru kontraproduktif, misalnya membuat pernyataan yang membuat pemilih marah, benci dan kehilangan simpati. Hal ini tentu akan merugikan kelompok yang disusupi dengan merusak citra.
justru kontraproduktif, misalnya membuat pernyataan yang membuat pemilih marah, benci dan kehilangan simpati. Hal ini tentu akan merugikan kelompok yang disusupi dengan merusak citra.
Tetapi yang pasti dari semua pola
kampanye itu sangat sulit dibuktikan “pelaku intelektual” dibalik serangan
tendensius dan negatif itu.
Dua unsur yang menonjol
dalam black campaign ini adalah berita yang keluar dari fakta,
membesarbesarkan kenyataan, tendensius, dan berpotensi membunuh karakter. Ini
tentu juga merugikan publik karena publik berhak mendapatkan berita yang benar
dan berdasarkan fakta. Mengumandangkan sebuah pesan yang tidak berdasar pada fakta
adalah pelanggaran terhadap hak publik.
2.PEMBAHASAN
“Tahapan kampanye
Pilgub DKI Jakarta 2012 baru akan dimulai 24 Juni 2012, namun banyak ditemukan
kecurangan-kecurangan di lapangan. Pasangan calon berlomba-lomba melakukan
aktivitas yang pada akhirnya memberi pengaruh negatif pada pendidikan politik
masyarakat,” ujar Ketua KIPP, Wahyudinata, di Gedung Sasana Prasada Karya,
Jakarta, Kamis (7/6/2012).
Ia melanjutkan, segala
macam kampanye negatif, adu domba, dan politik uang telah mencederai demokrasi
pemilu DKI Jakarta 2012. Hal ini sangat meresahkan masyarakat. “Relawan KIPP di
lapangan menemukan kurang lebih 2.000 selebaran yang masuk dalam kategori
larangan kampanye. Kami menemukan di daerah Tambora,” tambahnya.
Permasalahan mengenai black
campaign ini melanggar UU RI No 32 tahun 2004 mengenai Perda, pasal 116
ayat (1), (2), dan (3). Sehubungan dengan hal ini, KIPP meminta Panwaslu DKI
Jakarta untuk menindaklanjuti temuan, mendesak kepada Panwaslu agar bekerja
lebih maksimal dalam pengawasannya, mendesak kepada KPU agar segera
memperingati dan menindak pasangan calon yang sudah melakukan kampanye di luar
jadwal, dan lebih berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta untuk lebih
menertibkan dan membersihkan alat peraga para calon.
“Kejadian di Tambora
ini sudah yang ketiga kalinya terjadi. Dan kami menyerahkan sepenuhnya
penyelesaian kepada Panwaslu. Jika memang perlu untuk diproses secara hukum,
akan kami tempuh jalur hukum,” tegas Marihot, anggota Tim Sukses Joko Widodo –
Ahok, calon pasangan yang menjadi korban black campaign.
3.
KESIMPULAN
Simpulan yang dapat
ditarik dari keseluruhan uraian di atas adalah Pertama, bahwasanya
marketing politik sebenarnya disahkan dalam melaksanakan Politic campaign,
namun dengan catatan marketing politic yang bersifat bersih. Kedua,
bahwa seorang kandidat dan atau para tim suksesnya untuk melakukan black
campaigndalam kampanye. Ketiga, bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang
dimuat dalam Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi
Elektronik telah diatur mengenai upaya untuk mengatasi black campaign.